Our Blog

pengertian demokrasi pancasila

Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang diwarnai atau dijiwai oleh Pancasila, bahkan salah satu sila di Pancasila, yaitu sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, merupakan perumusan yang singkat dari demokrasi Pancasila yang dimaksud.
Sila-sila dari Pancasila merupakan rangkaian kesatuan, yang tak terpisahkan, tapi tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya, dikualifikasikan oleh empat sila lainnya.
Rumusan ini sejalan dengan pandangan Presiden Soeharto dalam pidato kenegaraan tanggal 16 agustus tahun 1967, antara lain menyatakan : “….Demokrasi Pancasila berarti Demokrasi, kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan masing-masing, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin dapat mempersatukan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal tolak dari paham kekeluargaan dan gotong-royong”.
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu :
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:

1. Indonesia Ialah Negara yang Berdasarkan Hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, MPR mempunyai:
Tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD
b. Menetapkan GBHN
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD 1945
e. Mengubah undang-undang.

4. Presiden
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

6. Menteri Negara
Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

Unsur-unsur Demokrasi Pancasila
Adapun unsur demokrasi pada umumnya dan penerapan berdasarkan asas pancasila meliputi hal-hal sebagai berikut.
1.      Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat.
2.      Demokrasi berdasarkan kepentingan umum
3.      Demokrasi menampilkan sosok negara hukum
4.      Negara demokrasi menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasannya.
5.      Semua negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan
6.      Di dalam negara demokrasi kepala negara adalah atas nama rakyat
7.      Negara demokrasi mengakui hak asasi
8.      Kelembagaan negara di dasarkan kepada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat
9.      Setiap demokrasi memiliki tujuan dalam bernegara
10.  Setiap demokrasi memiliki mekanisme pelestariannya
11.  Setiap demokrasi memiliki lembaga legislatif
12.  Setiap demokrasi memiliki lembaga eksekutif
13.  Setiap demokrasi kekuasaan kehakiman
14.  Setiap demokrasi, kedudukan warga negaranya sama
15.  Setiap demokrasi, memberikan kebebasan dalam penyaluran aspirasi rakyat
16.  Setiap demokrasi menggariskan tata cara menggerakkan negara yang demokratis sifatnya.

Sistem Demokrasi Indonesia
Sistem demokrasi yang dijalankan oleh suatu negara tentu memberikan dampak positif dan negatifnya . Dampak positifnya adalah demokrasi memberikan harapan dalam emnciptakan suatu kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan . Tetapi dampak negatif dari sistem ini adalah dapat meningkatnya angka pengangguran, kemacetan lau lintas, korupsi dan lain sebagainya . Sebenarnya demokrasi adalah sisitem yang buruk di antara alternatif yang lebih buruk . Akan tetapi, jika semua berjalan dengan lancar, maka semuanya juga akan lancar .
Apabila sebuah negara ingin melakuakn sebuah perubahan, maka sistem demokrasi adalah gagasan yang dinamis keren aprosesnya teru-menerus . Negara yang sukses menjalankan demokrasi adalah negara yang mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtaraan yang sebenar-benarnya . Untuk itu, kita sebagai masyarakat Indonesia yang menganut sistem pemerintahan secara demokrasi, perlu menjaga dan menjalankan sistem tersebut sesuai dengan aturannya, sehingga sistem demokrasi tersebut dapat terwujud secara utuh di dalam sebuah sistem pemerintahan Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, aman, dan damai .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages

Popular Posts

belajar yuk Designed by Templateism | MyBloggerLab Copyright © 2014

Gambar tema oleh richcano. Diberdayakan oleh Blogger.