Demokrasi
pancasila adalah demokrasi yang diwarnai atau dijiwai oleh Pancasila, bahkan
salah satu sila di Pancasila, yaitu sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, merupakan perumusan yang
singkat dari demokrasi Pancasila yang dimaksud.
Sila-sila
dari Pancasila merupakan rangkaian kesatuan, yang tak terpisahkan, tapi
tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya, dikualifikasikan oleh empat sila
lainnya.
Rumusan
ini sejalan dengan pandangan Presiden Soeharto dalam pidato kenegaraan tanggal
16 agustus tahun 1967, antara lain menyatakan : “….Demokrasi Pancasila berarti
Demokrasi, kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila
lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah
disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut
keyakinan masing-masing, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin dapat
mempersatukan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social.
Demokrasi Pancasila berpangkal tolak dari paham kekeluargaan dan
gotong-royong”.
Dalam sistem pemerintahan demokrasi
pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu :
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III
ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem
pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di
dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai
berikut:
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat),
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung
arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam
melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi
rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua
warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia Menganut Sistem
Konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum
dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak
terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan
konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan
pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu,
bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara
yang tertinggi, MPR mempunyai:
Tugas pokok, yaitu:
Tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD
b. Menetapkan GBHN
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan
oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan
kepada Presiden
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris
mengenai pelaksanaan GBHN
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat
Presiden dan Wakil Presiden
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam
masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan
negara dan UUD 1945
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi
di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di bawah MPR, presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh
majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah
Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi
DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh
presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang
termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat
persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak
amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan
meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau
keterangan kepada pemerintah
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada
pemerintah.
6. Menteri Negara
Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung
jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti
sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan Menteri
Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi
biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di
bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara
Tidak Tak Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat
dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.
DPR sejajar dengan presiden.
Unsur-unsur Demokrasi Pancasila
Adapun unsur demokrasi pada umumnya
dan penerapan berdasarkan asas pancasila meliputi hal-hal sebagai berikut.
1.
Demokrasi berdasarkan
kedaulatan rakyat.
2.
Demokrasi berdasarkan
kepentingan umum
3.
Demokrasi menampilkan
sosok negara hukum
4.
Negara demokrasi
menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasannya.
5.
Semua negara demokrasi
menggunakan lembaga perwakilan
6.
Di dalam negara
demokrasi kepala negara adalah atas nama rakyat
7.
Negara demokrasi
mengakui hak asasi
8.
Kelembagaan negara di
dasarkan kepada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat
9.
Setiap demokrasi
memiliki tujuan dalam bernegara
10.
Setiap demokrasi
memiliki mekanisme pelestariannya
11.
Setiap demokrasi
memiliki lembaga legislatif
12.
Setiap demokrasi
memiliki lembaga eksekutif
13.
Setiap demokrasi
kekuasaan kehakiman
14.
Setiap demokrasi,
kedudukan warga negaranya sama
15.
Setiap demokrasi,
memberikan kebebasan dalam penyaluran aspirasi rakyat
16.
Setiap demokrasi
menggariskan tata cara menggerakkan negara yang demokratis sifatnya.
Sistem Demokrasi Indonesia
Sistem
demokrasi yang dijalankan oleh suatu negara tentu memberikan dampak positif dan
negatifnya . Dampak positifnya adalah demokrasi memberikan harapan dalam
emnciptakan suatu kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan . Tetapi dampak
negatif dari sistem ini adalah dapat meningkatnya angka pengangguran, kemacetan
lau lintas, korupsi dan lain sebagainya . Sebenarnya demokrasi adalah sisitem
yang buruk di antara alternatif yang lebih buruk . Akan tetapi, jika semua
berjalan dengan lancar, maka semuanya juga akan lancar .
Apabila
sebuah negara ingin melakuakn sebuah perubahan, maka sistem demokrasi adalah
gagasan yang dinamis keren aprosesnya teru-menerus . Negara yang sukses
menjalankan demokrasi adalah negara yang mampu menerapkan kebebasan, keadilan,
dan kesejahtaraan yang sebenar-benarnya . Untuk itu, kita sebagai masyarakat
Indonesia yang menganut sistem pemerintahan secara demokrasi, perlu menjaga dan
menjalankan sistem tersebut sesuai dengan aturannya, sehingga sistem demokrasi
tersebut dapat terwujud secara utuh di dalam sebuah sistem pemerintahan
Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, aman, dan damai .



Tidak ada komentar:
Posting Komentar